Relasi Konstitusi Warga Negara dan Negara

Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Undang Undang Dasar
adalah bagian dari pada konstitusi, konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan- aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan negara. Tetapi dalam pengertian ini tidak semua berupa
dokumen tertulis karena ada beberapa aturan yang menggunakan metode tidak
tertulis seperti pidato kenegaraan presiden. Jadi dapat kita simpulkan konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Tentunya sebagai warga negara kita
harus mempunyai relasi antara kita sebagai warga negara dengan negara. Seringkali
kita mungkin tidak menyadari bahwa pentingnya membangun relasi konstitusi diri sebagai warga negara, mungkin yang ada dalam
pikiran kita pertama kali adalah bagaimana cara kita membangun relasi tersebut?
Menurut saya sendiri relasi konstitusi dapat terjadi jika kita sudah mengetahui
apa saja bagian-bagian dari konstitusi tersebut dan dapat dipatuhi atau
dilaksanakan. Contoh terdekat yang sudah saya lakukan sebagai bentuk relasi konstitusi
antara saya sebagai warga negara dan pemerintah sebagai pengurus negara yaitu
membayar pajak kepada pemerintah dan pemerintah yang bertugas untuk
mengelolanya dan digunakan untuk keperluan negara seperti pembangunan nasional
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam hal tersebut
dapat kita lihat dampak dari relasi yang sudah kita bangun bersama-sama dengan
pemerintah bukan hanya akan berdampak kepada diri kita sendiri tetapi juga berdampak pada kemajuan bangsa.
Konstitusi atau dapat kita sebut
norma atau peraturan tidak hanya dimiliki oleh suatu negara tetapi dalam ruang
lingkup yang lebih kecil lagi contohnya lingkungan tempat tinggal yang juga memiliki konstitusi atau peraturan yang
berbeda beda. Dalam komunitas tempat saya tinggal kami melakukan peran kami sebagai warga dalam
membangun konstitusi demi terciptanya prakondisi serta kesejahteraan rakyat. Peraturan
yang ditetapkan oleh RT/RW dalam komunitas kami adalah wajib membayar iuran
satpam, pengangkut sampah, dan pembersih kompleks ( tukang sapu) jika tidak
bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan denda. Demi tercapainya
keamanan dan juga kesejahteraan kehidupan bersama kami semua wajib membayar iuran
tersebut sebagai bentuk partisipasi kami dalam membangun lingkungan tempat
tinggal.
Comments
Post a Comment